DISPENDA PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Melayani Dengan Sepenuh Hati Demi Pembangunan ProvinsiKalimantan Utara
Rabu, 08 Juli 2015
Struktur Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kalimantan Utara
Kepala Dinas :
Norman Raga, SE, M.Si
Sekretaris :
M. Burhanuddin, S.IP
Kepala Bidang Pajak Daerah :
Imam Pratikno, S.IP, M.Si
Kepala Bidang Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain :
H. Suwarsono, S.Sos
Kepala Bidang Pengembangan Pendataan dan Dana Perimbangan :
Khambali, SE
Kasubag Perencanaan Program :
Tumangke Lebang, S.Hut
Kasubag Umum : Loberto Sibarani, SE
Kasubag Keuangan : Yenny Susanthy, SE
Senin, 11 Mei 2015
Kunjungan PJ Gubernur Baru Kalimantan Utara Bapak Drs Triyono Budi Sasongko, M.Si Ke Kantor DISPENDA Provinsi Kaltar
PJ Gubernur Kalimantan Utara Bapak Drs. triyono Budi Sasongko ( Keempat dari kiri gambar) Bersama Kepala Bidang Pengembangan Pendapatan dan Dana Primbangan, Bapak Khambali, SE (Ketiga dari Kiri Gambar) berphoto besama para pegawai dan staf Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara |
Bapak Pj Gubernur memberi keterangan kepada media massa di depan kantor Dinas Pendapatan daerah Provinsi Kalimantan Utara |
Selasa, 21 April 2015
Photo Perpisahan Bersama PJ Gubernur Dr.Ir.H.Irianto Lambrie
Pada hari Selasa, 21 April 2015- bertempat di Ruang Serba Guna Provinsi Kalimantan Utara, diadakan Acara Perpisahan Bersama Pj Gubernur Dr.Ir.H. Irianto Lambrie bersama seluruh SKPD di jajaran Provinsi Kalimantan Utara, Termasuk bersama Dinas Pendapatan daerah Provinsi Kalimantan Utara.
21 April 2015, Ruang Serba Guna kantor Gubernur Kalimantan Utara |
Kamis, 16 April 2015
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak Rokok
Dengan nama pajak Rokok di pungut pajak atas konsumsi ROKOK berdasarkan PERATURAN DAERAH PROVINSI KALTIM NOMOR 01 TAHUN 2011, mengingat Kalimantan Utara belum membuat Peraturan daerah dan membuat produk hukum peraturan Kaltara untuk sementara mengikuti Produk Daerah kalimantan Timur.
Objek Pajak Pasal 76
1. Objek pajak rokok adalah konsumsi rokok
2. rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sigaret, cerutu dan rokok daun.
3. Dikecualikan dari objek pajak rokok sebagaimana dimaksud pada ayat 91) adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Subjek Pajak Pasal 77
1. Subjek pajak rokok adalah konsumen rokok.
2. Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/rodusen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor pokok pengusaha Barang Kena Cukai.
Dasar Pengenaan Pajak Pajak 78
dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
Tarif pajak pasal 79
Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% 9sepuluh persen) dari cukai rokok.
Perhitungan pajak Terutang pasal 80
Besaran pokok pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 dengan dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 78.
Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran
Pasal 81
Pemungutan dan Penyetoran pajak rokok berpedoman pada peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.
Ketentuan Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Dokumen Pasal 82
1) Tata Cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB dan SKPDKBT diatur dengan Peraturan Gubernur.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang di persamakan SPTPD, SKPDKB dan SKPDKBT diatur dengan Parturan Gubernur.
Membayar PBBKB dan Pajak Rokok, berarti Anda ikut membiayai Pembangunan di Kalimantan Utara.
Pajak Air Permukaan
Objek PAP pasal 59
1) Objek PAP meliputi pengambilan dan/ atu pemanfaatan air permukaan
2) Dikecualikan dari objek PAP:
a. Pengambilan dan/ atau pemanfaatan air permukaan oleh instansi
pemerintah yang tidak bersifat komersial;
b. Pengambilan dan / atau pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian dan perikanan rakyat;
c. Pengambilan dan/ atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga/ perorangan;
d. pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan peribadahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan untuk keperluan penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya.
Subjek Pajak Air Permukaan pasal 60
1) Subjek PAP meliputi Orang Pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
2) Wajib pajak meliputi orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air Permukaan.
Tarif pajak Air Permukaan Sebesar 10%
Dasar pengenaan pajak pasal 61
1) Dasar pengenaan PAP adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.
Nilai Perolehan Air permukaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagaian atau seluruh aktor-faktor berikut:
a. Jenis sumber air;
b. Lokasi sumber air;
c. Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d. Volume air yang dapat diambil dan/atau dimanfaatkan;
e. kualitas air;
f. Luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air, dan
g. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
Masa pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender
Besarnya pokok Pajak Air Permukaan adalah hasil perkalian Tarif dengan dasar pengenaan pajak (tarif X NPA)
Sanksi Administrasi
a. Apabila pendaftaran terlambat dan/atau tidak dilakukan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp.25.000
b. Apabila pembayaran terlambat dan/atau tidak dilakukan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebsar 2 % perbulan untuk jangka waktu paling lama 15 bulan.
Ketentuan Pidana
wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD/SPOPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD/SPOPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang , yang tidak atau kurang dibayar.
Tindak pidana dibidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Bagian tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
Bea Balik nama Kendaraan Bermotor
Bea Balik nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah , warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Yang Dimaksud dengan:
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan bermotor yang di gunakan untuk angkutan barang dan/atau orang yang dipungut bayaran.
Penyerahan kendaraan bermotor adalah penyerahan hak milik kendaraan bernotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Nilai Jual kendaraan bermotor (NJKB) adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pada saat penyerahan pertama
a.10% untuk kendaraan bermotor bukan umum
b. 15% untuk kendaraan bermotor umum
c. 5 % untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI, dan POLRI.
d. 0,75% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Pada saat penyerahan kedua
a. 1% untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b. 1 % untuk kendaraan bermotor umum;
c.0,075% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat -alat besar;
1% untuk Kendaraan Bermotor yang berasal dari penjualan atau lelang kendaraan bermotor Pemerintah, TNI dan POLRI kecuali untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum dikenakan tarif 0,075%.
Bea balik Nama Kendaraan Bermotor ini dikecualikan untuk:
a. Kereta Api
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor yang dimiki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperolah fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
d. Kendaraan tenaga asing yang diperbantukan kepada Pemerintah Indonesia yang sumber dananya berasal dari bantuan hibah.
e. Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Termasuk penyerahan kendaraan bermotor adalah pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia kecuali :
a. untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
b. untuk diperdagangkan;
c. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia;
Digunakan untuk pameran, penelitian, contoh dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
Yang Dimaksud dengan:
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan bermotor yang di gunakan untuk angkutan barang dan/atau orang yang dipungut bayaran.
Penyerahan kendaraan bermotor adalah penyerahan hak milik kendaraan bernotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Nilai Jual kendaraan bermotor (NJKB) adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pada saat penyerahan pertama
a.10% untuk kendaraan bermotor bukan umum
b. 15% untuk kendaraan bermotor umum
c. 5 % untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI, dan POLRI.
d. 0,75% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Pada saat penyerahan kedua
a. 1% untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b. 1 % untuk kendaraan bermotor umum;
c.0,075% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat -alat besar;
1% untuk Kendaraan Bermotor yang berasal dari penjualan atau lelang kendaraan bermotor Pemerintah, TNI dan POLRI kecuali untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum dikenakan tarif 0,075%.
Bea balik Nama Kendaraan Bermotor ini dikecualikan untuk:
a. Kereta Api
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor yang dimiki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperolah fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
d. Kendaraan tenaga asing yang diperbantukan kepada Pemerintah Indonesia yang sumber dananya berasal dari bantuan hibah.
e. Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Termasuk penyerahan kendaraan bermotor adalah pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia kecuali :
a. untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
b. untuk diperdagangkan;
c. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia;
Digunakan untuk pameran, penelitian, contoh dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
Langganan:
Postingan (Atom)