Bea Balik nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah , warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Yang Dimaksud dengan:
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan bermotor yang di gunakan untuk angkutan barang dan/atau orang yang dipungut bayaran.
Penyerahan kendaraan bermotor adalah penyerahan hak milik kendaraan bernotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Nilai Jual kendaraan bermotor (NJKB) adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pada saat penyerahan pertama
a.10% untuk kendaraan bermotor bukan umum
b. 15% untuk kendaraan bermotor umum
c. 5 % untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI, dan POLRI.
d. 0,75% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Pada saat penyerahan kedua
a. 1% untuk kendaraan bermotor bukan umum;
b. 1 % untuk kendaraan bermotor umum;
c.0,075% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat -alat besar;
1% untuk Kendaraan Bermotor yang berasal dari penjualan atau lelang kendaraan bermotor Pemerintah, TNI dan POLRI kecuali untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum dikenakan tarif 0,075%.
Bea balik Nama Kendaraan Bermotor ini dikecualikan untuk:
a. Kereta Api
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor yang dimiki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperolah fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
d. Kendaraan tenaga asing yang diperbantukan kepada Pemerintah Indonesia yang sumber dananya berasal dari bantuan hibah.
e. Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Termasuk penyerahan kendaraan bermotor adalah pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia kecuali :
a. untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
b. untuk diperdagangkan;
c. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia;
Digunakan untuk pameran, penelitian, contoh dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar