Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara mempunyai tugas yang diamanahi oleh Undang-undang No.28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah , Bab II Pasal 2 menyatakan bahwa jenis pajak Provinsi terdiri dari : 1. Pajak Kendaraan Bermotor, 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, 3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, 4. Pajak Air Permukaan, dan 5. Pajak Rokok.
Dinas Pendapatan Daerah provinsi Kalimantan utara dibentuk untuk menghadapi tantangan di masa depan, karena dengan menajamkan rencana masa depan terhadap keberadaan dan peranan Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Utara dan Pada dasarnya lebih mampu menyikapi positif dan dapat melakukan nilai tambah menjadi suatu potensi yang realistis dan sangat berperan penting di dalam penyediaan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provins Kalimantan Utara.
Melayani Dengan Sepenuh Hati Demi Pembangunan ProvinsiKalimantan Utara
Rabu, 15 April 2015
Sejarah Dinas Pendapatan Daerah Kalimantan Utara
Sejarah Perkembangan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara, diawali dengan dibentuknya Provinsi Kalimantan Utara yang disingkat menjadi Kaltara. RUU pembentukan Provinsi Kalimantan Utara ini sebelumnya telah disetujui oleh rapat Paripurna DPR pada 25 Oktober 2012 untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Sejak terbit UU No.20 Tahun 2012 maka resemi terbentuk Provinsi Kalimantan Utara sebagai Provinsi ke 34 di Indonesia, pada tanggal 22 April 2013 Pejabat Gubernur Kalimantan Utara yaitu Irianto Lambrie di lantik oleh Menteri Dalam Negeri Gunawan Fauzi di Jakarta. Kemudian beliau menyusun SKPD pemeritahan di tahun 2013 dan mulailah berjalan semua pemerintahan termasuk Kantor Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Utara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar