Dengan nama pajak Rokok di pungut pajak atas konsumsi ROKOK berdasarkan PERATURAN DAERAH PROVINSI KALTIM NOMOR 01 TAHUN 2011, mengingat Kalimantan Utara belum membuat Peraturan daerah dan membuat produk hukum peraturan Kaltara untuk sementara mengikuti Produk Daerah kalimantan Timur.
Objek Pajak Pasal 76
1. Objek pajak rokok adalah konsumsi rokok
2. rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sigaret, cerutu dan rokok daun.
3. Dikecualikan dari objek pajak rokok sebagaimana dimaksud pada ayat 91) adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Subjek Pajak Pasal 77
1. Subjek pajak rokok adalah konsumen rokok.
2. Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/rodusen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor pokok pengusaha Barang Kena Cukai.
Dasar Pengenaan Pajak Pajak 78
dasar pengenaan pajak rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
Tarif pajak pasal 79
Tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% 9sepuluh persen) dari cukai rokok.
Perhitungan pajak Terutang pasal 80
Besaran pokok pajak rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 dengan dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 79 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 78.
Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran
Pasal 81
Pemungutan dan Penyetoran pajak rokok berpedoman pada peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.
Ketentuan Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Dokumen Pasal 82
1) Tata Cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB dan SKPDKBT diatur dengan Peraturan Gubernur.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang di persamakan SPTPD, SKPDKB dan SKPDKBT diatur dengan Parturan Gubernur.
Membayar PBBKB dan Pajak Rokok, berarti Anda ikut membiayai Pembangunan di Kalimantan Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar