Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Distribusi, Pasal 2 menyatakan bahwa Pajak Provinsi terdiri atas 5 (lima) Jenis yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan pajak Rokok.
Pajak Kendaraan Bermotor
Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak dan distribusi
Nama dan Objek Pajak Pasal 3
Dengan Nama PKB dipungut pajak atas kepemilikan dan / atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pasal 4
1) Objek PKB adalah Kepemilikan dan/ atau penguasaan kendaraan bermotor.
2) Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya yang akan dioperasikan di semua jenis jalan darat.
3) Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. Kereta Api
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara
c. Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/ atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan, negara asing dan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
d. Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Subjek Pajak Pasal 5
1) Subjek PKB meliputi orang pribadi atau badan dan Instansi Pemerintah yang memiliki dan atau menguasai Kendaraan Bermotor;
2) Wajib PKB meliputi Orang pribadi atau badan dan Instansi Pemerintah yang memiliki kendaraan bermotor.
3) yang bertanggung jawab atas pembayaran PKB adalah:
a. Untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya dan ahli warisnya.
b. Untuk badan adalah pengurus atau kuasanya.
c. Untuk Instansi Pemerintah adalah Pejabat Pengguna Anggaran/kuasa pengguna Anggaran.
Tarif PKB Pasal 7
a. 1,5 % (Satu koma lima perse) untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi;
b. 1,0 % (satu koma nol persen) untuk kendaraan bermotor umum;
c. 0,5 % (nol koma lime persen) untuk kendaraan ambulance, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/ TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah;
d. 0,2 % (nol koma dua persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar