Visi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara
"Terwujudnya Pendapatan Daerah yang Optimal Untuk Memenuhi Tuntutan Penyediaan Pembiayaan Daerah".
Misi
Meningkatkan Profesionalisme Sumber Daya Manusia Pegawai
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat atas kewajibannya membayar pajak, retribusi dan pendapatan lain-lain
Meningkatkan mutu pelayanan prima yang merata dan mudah terjangkau oleh masyarakat
Meningkatkan kontribusi yang optimal bagi Anggaran Pendapatan Belanja daerah
Kalimantan Utara
Tugas Pokok
Tugas Pokok Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara
"Melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah di Bidang Pajak Daerah, retribusi dan Pendapatan lain-lain, Dana Perimbanan, Peningkatan Pendapatan Daerah."
Fungsi
Dinas Pendapatan Daerah Berfungsi sebagai Perumusan Kebijakan teknis di bidang Pendapatan Daerah sesuai dengan Rencana strategis yang telah ditetapkan Pemerintah daerah antara lain:
a. Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pajak daerah
b. Perumusan , perencanaan, pembinaan dan Pengendalian Kebijakan teknis Retribusi dan pendapatan lain-lain
c. Perumusan , Perencanaan, Pembinaan dan Pengendalian Kebijakan Teknis Dana Perimbangan
d. Perumusan, Perencanaan, Pembinaan dan Pengendalian Kebijakan Teknis Pengembangan Pendapatan.
e. Penyelenggaraan Urusan Kesektariatan
f. Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas
g. Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Dengan Membayar Pajak Anda
Turut Berpartisipasi dalam
Pembangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar