Melayani Masyarakat Dengan Sepenuh Hati Untuk Pembangunan Kalimantan Utara

Kamis, 16 April 2015

Pajak Air Permukaan





Objek PAP pasal 59

1) Objek PAP meliputi pengambilan dan/ atu pemanfaatan air permukaan
2) Dikecualikan dari objek PAP:
    a. Pengambilan dan/ atau pemanfaatan air permukaan oleh instansi 
        pemerintah yang tidak bersifat komersial;
    b. Pengambilan dan / atau pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian dan perikanan rakyat;
c. Pengambilan dan/ atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga/ perorangan;
d. pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan peribadahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan untuk keperluan penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya.

Subjek Pajak Air Permukaan pasal 60

1) Subjek PAP meliputi Orang Pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
2) Wajib pajak meliputi orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air Permukaan.

Tarif pajak Air Permukaan Sebesar 10%
Dasar pengenaan pajak pasal 61

1) Dasar pengenaan PAP adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.

Nilai Perolehan Air permukaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagaian atau seluruh aktor-faktor berikut:
a. Jenis sumber air;
b. Lokasi sumber air;
c. Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d. Volume air yang dapat diambil dan/atau dimanfaatkan;
e. kualitas air;
f. Luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air, dan
g. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air;

Masa pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender

Besarnya pokok Pajak Air Permukaan adalah hasil perkalian Tarif dengan dasar pengenaan pajak (tarif X NPA)

Sanksi Administrasi
a. Apabila pendaftaran terlambat dan/atau tidak dilakukan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp.25.000
b. Apabila pembayaran terlambat dan/atau tidak dilakukan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebsar 2 % perbulan untuk jangka waktu paling lama 15 bulan.

Ketentuan Pidana
wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD/SPOPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD/SPOPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang , yang tidak atau kurang dibayar.

Tindak pidana dibidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Bagian tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.



1 komentar:

  1. Awalnya aku hanya mencoba main togel akibat adanya hutang yang sangat banyak dan akhirnya aku buka internet mencari aki yang bisa membantu orang akhirnya di situ lah ak bisa meliat nmor nya AKI NAWE terus aku berpikir aku harus hubungi AKI NAWE meskipun itu dilarang agama ,apa boleh buat nasip sudah jadi bubur,dan akhirnya aku menemukan seorang aki.ternyata alhamdulillah AKI NAWE bisa membantu saya juga dan aku dapat mengubah hidup yang jauh lebih baik berkat bantuan AKI NAWE dgn waktu yang singkat aku sudah membuktikan namanya keajaiban satu hari bisa merubah hidup ,kita yang penting kita tdk boleh putus hasa dan harus berusaha insya allah kita pasti meliat hasil nya sendiri. siapa tau anda berminat silakan hubungi AKI NAWE Di Nmr 085--->"218--->"379--->''259'

    BalasHapus