Melayani Masyarakat Dengan Sepenuh Hati Untuk Pembangunan Kalimantan Utara

Kamis, 16 April 2015

Pajak Kendaraan Bermotor

Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Distribusi, Pasal 2 menyatakan bahwa Pajak Provinsi terdiri atas 5 (lima) Jenis yaitu PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBNKB ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan pajak Rokok.

Pajak Kendaraan Bermotor

Undang-Undang No.28 tahun 2009 tentang Pajak dan distribusi

Nama dan Objek Pajak                          Pasal 3
Dengan Nama PKB dipungut pajak atas kepemilikan dan / atau penguasaan kendaraan bermotor.
                                                           Pasal 4
1) Objek PKB adalah Kepemilikan dan/ atau penguasaan kendaraan bermotor.
2) Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya yang akan dioperasikan di semua jenis jalan darat.
3) Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. Kereta Api
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara
c. Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/ atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan, negara asing dan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah.
d. Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.

Subjek Pajak Pasal 5
1) Subjek PKB meliputi orang pribadi atau badan dan Instansi Pemerintah yang memiliki dan atau menguasai Kendaraan Bermotor;
2) Wajib PKB meliputi Orang pribadi atau badan dan Instansi Pemerintah yang memiliki kendaraan bermotor.
3) yang bertanggung jawab atas pembayaran PKB adalah:
a. Untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya dan ahli warisnya.
b. Untuk badan adalah pengurus atau kuasanya.
c. Untuk Instansi Pemerintah adalah Pejabat Pengguna Anggaran/kuasa pengguna Anggaran.

Tarif PKB Pasal 7
a. 1,5 % (Satu koma lima perse) untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi;
b. 1,0 % (satu koma nol persen) untuk kendaraan bermotor umum;
c.  0,5 % (nol koma lime persen) untuk kendaraan ambulance, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/ TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah;
d. 0,2 % (nol koma dua persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.



Rabu, 15 April 2015

Visi Misi dan Tugas Pokok dan Fungsi

Visi Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara

"Terwujudnya Pendapatan Daerah yang Optimal Untuk Memenuhi Tuntutan Penyediaan Pembiayaan Daerah".

Misi
Meningkatkan Profesionalisme Sumber Daya Manusia Pegawai
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat atas kewajibannya membayar pajak, retribusi dan pendapatan lain-lain
Meningkatkan mutu pelayanan prima yang merata dan mudah terjangkau oleh masyarakat
Meningkatkan kontribusi yang optimal bagi Anggaran Pendapatan Belanja daerah 
Kalimantan Utara

Tugas Pokok
Tugas Pokok Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara
"Melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah di Bidang Pajak Daerah, retribusi dan Pendapatan lain-lain, Dana Perimbanan, Peningkatan Pendapatan Daerah."

Fungsi
Dinas Pendapatan Daerah Berfungsi sebagai Perumusan Kebijakan teknis di bidang Pendapatan Daerah sesuai dengan Rencana strategis yang telah ditetapkan Pemerintah daerah antara lain:
a. Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pajak daerah
b. Perumusan , perencanaan, pembinaan dan Pengendalian Kebijakan teknis Retribusi dan pendapatan lain-lain
c. Perumusan , Perencanaan, Pembinaan dan Pengendalian Kebijakan Teknis Dana Perimbangan
d. Perumusan, Perencanaan, Pembinaan dan Pengendalian Kebijakan Teknis Pengembangan Pendapatan.
e. Penyelenggaraan Urusan Kesektariatan
f. Pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis Dinas
g. Pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional
h. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.


Dengan Membayar Pajak Anda
Turut Berpartisipasi dalam
Pembangunan



Sejarah Dinas Pendapatan Daerah Kalimantan Utara

Sejarah Perkembangan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara, diawali dengan dibentuknya Provinsi Kalimantan Utara yang disingkat menjadi Kaltara. RUU pembentukan Provinsi Kalimantan Utara ini sebelumnya telah disetujui oleh rapat Paripurna DPR pada 25 Oktober 2012 untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Sejak terbit UU No.20 Tahun 2012 maka resemi terbentuk Provinsi Kalimantan Utara sebagai Provinsi ke 34 di Indonesia,  pada tanggal 22 April 2013 Pejabat Gubernur Kalimantan Utara yaitu Irianto Lambrie di lantik oleh Menteri Dalam Negeri Gunawan Fauzi di Jakarta. Kemudian beliau menyusun SKPD pemeritahan di tahun 2013 dan mulailah berjalan semua pemerintahan termasuk Kantor Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Utara.

Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara mempunyai tugas yang diamanahi oleh Undang-undang No.28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah , Bab II Pasal 2 menyatakan bahwa jenis pajak Provinsi terdiri dari : 1. Pajak Kendaraan Bermotor, 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, 3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, 4. Pajak Air Permukaan, dan 5. Pajak Rokok.

Dinas Pendapatan Daerah provinsi Kalimantan utara dibentuk untuk menghadapi tantangan di masa depan, karena dengan menajamkan rencana masa depan terhadap keberadaan dan peranan Dinas Pendapatan Provinsi Kalimantan Utara dan Pada dasarnya lebih mampu menyikapi positif dan dapat melakukan nilai tambah menjadi suatu potensi yang realistis dan sangat berperan penting di dalam penyediaan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provins Kalimantan Utara.


Alamat Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara

Alamat : 

Jalan Jelarai Raya Telp. (0552) 23064 Fax. (552) 23124 Tanjung Selor